Pemilih Harus Rekam Data KTP-El Agar Masuk DPT Pilkada
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrulloh mengingatkan pemilih harus melakukan rekam data kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) agar hak pilihnya dalam Pilkada 2018 tidak hilang. Pihaknya juga menyampaikan ada dua format surat keterangan (suket) pengganti KTP-el yang bisa digunakan oleh pemilih pada pilkada mendatang.
Zudan menjelaskan, hak memilih dalam Pilkada merupakan sepenuhnya milik masyarakat. Jika ingin menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada 2018, tentu masyarakat harus memiliki KTP-el sebagai tanda bukti identitas diri dan telah terdaftar dalam data daftar pemilih tetap (DPT). "Jika KTP-el pemilih belum jadi, maka Dinas Dukcapil setempat akan memberikan suket sebagai pengganti KTP-el itu," ujarnya ketika dihubungi Republika.co.id, Ahad (29/4).
Zudan melanjutkan, kegiatan rekam data kependudukan penting untuk pemilih. Sebab, KTP-el atau suket memang menjadi syarat wajib pemilih agar bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2018. Pemilih yang sudah melakukan rekam data tetapi KTP-el nya belum jadi, maka tetap bisa menggunakan hak pilih dengan membawa suket.
"Yang menjadi masalah adalah ketika pemilih Pilkada itu belum merekam data atau tidak mau melakukan rekam data KTP-el. Maka, jika masyarakat tetap ingin punya hak pilih di Pilkada, silakan melakukan rekam data," tegasnya.
Zudan mengingatkan jika KPU bisa mencoret pemilih yang memang belum punya punya KTP-el dan belum melakukan rekam data. Jika sudah dicoret, maka hak pilih mereka akan hilang untuk pilkada tahun ini. "Setidaknya, harus melakukan rekam data dulu. Dengan demikian, walau KTP-el belum jadi, tetapi kami bisa memberikan suket-nya terlebih dulu," ujarnya.
Selain itu, Zudan juga mengingatkan jika ada dua macam suket pengganti KTP-el yang bisa digunakan oleh para pemilih Pilkada 2018. Pertama, suket yang diberikan bagi pemilih yang telah melakukan rekam data tetapi fisik KTP-el mereka belum jadi. Kedua, suket bagi para pemilih pemula (yang baru berusia 17 tahun). Suket jenis kedua ini menandakan pemilih sudah masuk dalam data DPT pilkada sekaligus telah memiliki hak merekam data KTP-el.
Zudan menambahkan, untuk memudahkan pemilih, Dinas Dukcapil akan melakukan pelayanan rekam data KTP-el pada akhir pekan dan hari libur. Bahkan, kata dia, Dinas Dukcapil juga akan membuka pelayanan di hari H pemungutan suara Pilkada 2018, yakni pada 27 Juni.
"Kami buka untuk memberikan pelayanan rekam data. Sehingga jika setelah merekam data kemudian KTP-el belum jadi, bisa kami beri suket terlebih dulu," katanya.
Sementara itu, berdasarkan rekap data dari laman resmi KPU, hingga Ahad siang, sudah ada 150.107.164 pemilih yang terdata di DPT Pilkada 2018. Jumlah tersebut terdiri dari 74.597.647 pemilih laki-laki dan 75.149.517 pemilih perempuan.
Selain itu, tercatat sebanyak 556.412 pemilih penyandang disabilitas yang telah masuk dalam data DPT. Keseluruhan data yang masuk berasal dari 31 provinsi dengan daerah penyelenggara Pilkada 2018. Namun, jumlah data DPT yang saat ini tercatat masih mungkin mengalami perubahan. Pasalnya, ada sejumlah daerah yang masih menyelesaikan penetapan DPT. (republika.co.id)
0 Response to "Pemilih Harus Rekam Data KTP-El Agar Masuk DPT Pilkada"
Posting Komentar