KPK Temukan Rp 3,7 M di Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang sekitar Rp 3,7 miliar di rumah orang tua Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa terkait kasus gratifikasi. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mustofa Kamal Pasa bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mojokerto 2010-2015 Zainal Abidin sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi pada Senin (30/4).
"Dari uang sekitar Rp 4 miliar yang disita KPK dalam penyidikan gratifikasi di serangkaian penggeledahan di Kabupaten Mojokerto, tim menemukan Rp 3,7 miliar di rumah orang tua tersangka Mustofa Kamal Pasa," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (2/5).
Uang tersebut, kata Febri, didapatkan di dalam lemari kamar dalam pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu. "Uang masih dalam bungkusan tas kresek hitam sekitar Rp 700 juta, kardus dan tiga tas lain untuk sisanya. Saat penggeledahan dilakukan, Mustofa Kamal Pasa sedang berada di lokasi," tuturnya.
Selain itu, kata Febri, KPK juga mendalami dugaan penerimaan gratifikasi melalui sarana perbankan melalui pihak keluarga. "Sedangkan untuk kendaraan yang disita kepemilikannya diduga atas nama pihak lain," ucap Febri.
Pihaknya pun juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat di Mojokerto yang membantu dan memberikan informasi. "Jika ada informasi lain terkait dengan dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi lain, dapat juga disampaikan ke KPK untuk dilakukan kroscek lebih lanjut. Kerahasiaan pelapor menjadi salah satu aspek yang dijamin Undang-Undang," kata Febri.
Agar ke depan hal seperti ini tidak perlu terjadi, kata dia, maka seharusnya pejabat yang menerima gratifikasi selalu melaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja. "Mengacu ke Pasal 12 C Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelapor gratisikasi dibebaskan dari ancaman pidana Pasal 12 B tersebut," ujarnya.
Dalam kasus gratifikasi itu, Mustofa bersama-sama Zainal diduga menerima fee dari proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto termasuk proyek pembangunan jalan pada 2015 dan proyek lainnya. Dugaan penerimaan gratifikasi setidak-tidaknya Rp 3,7 miliar.
Sementara dalam kasus lainnya, KPK menetapkan Mustofa bersama dua orang lainnya, yakni permit and regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Group) Ockyanto (OKY) dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya (OW) sebagai tersangka suap pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015. Dugaan suap yang diterima oleh Mustofa terkait perizinan Menara Telekomunikasi tersebut sekitar Rp 2,7 miliar. (republika.co.id)
0 Response to "KPK Temukan Rp 3,7 M di Rumah Orang Tua Bupati Mojokerto"
Posting Komentar