Ubah Aturan ini, Pemerintah Jamin SPBU Jual Premium


Pemerintah telah selesai merevisi Paraturan Presiden Nomor 191/2014. Karena, gara-gara Perpres ini banyak SPBU yang tidak menyediakan perium atau BBM dengan RON 88. Dalam peraturan baru, premium wajib tersedia di wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali).

“Di Perpres 191/2014, Pertamina tak wajib menyediakan Premium di Jamali karena bensin RON 88 itu hanya berstatus sebagai Jenis BBM Khusus Penugasan di luar Jamali,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution, Rabu (2/4).

Darmin menjelaskan, ketika selesai dibahas, revisi Perpres tersebut bisa disahkan pada bulan ini juga. Dengan begitu diharapkan tak ada kekosongan stok Premium lagi di Jamali. “Iya, semestinya begitu (disahkan pada bulan ini),” tegas Darmin.

Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, setelah Perpres 191/2014 direvisi, Menteri ESDM akan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM yang mengatur lebih lanjut. Karena sekarang banyak SPBU di wilayah Jamali tidak menyediakan Premium.

“Alasannya Perpres No. 191/2014 tak mewajibkannya. Dengan adanya Perpres baru, nantinya Pertamina wajib menjamin pasokan Premium di seluruh Indonesia, bensin RON 88 tersebut harus ada di semua SPBU termasuk di Jamali,” ujarnya.

Dikatakan, setelah direvisi erpres itu akan secepatnya ditandatangani Presiden. Setelah itu akan ada Permen ESDM yang mengatur lebih lanjut, termasuk kuota Premium di Jamali.

Perpres tersebut dibuat lantaran beberapa daerah di wilayah Jamali memang kekurangan stok Premium. (poskotanews.com)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ubah Aturan ini, Pemerintah Jamin SPBU Jual Premium"

Posting Komentar