Kartu Nikah Belum Bisa Diterbitkan di Pamekasan


Kartu Nikah sebagai pelengkap Buku Nikah yang telah ada jauh sebelumnya, ternyata belum bisa diterbitkan di wilayah Kabupaten Pamekasan. {ihak Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, masih menunggu juknis penerbitan Kartu Nikah yang diluncurkan Kemenag RI per 8 November 2018 lalu.

Kepala Kemenag Pamekasan, Affandi, menyatakan, pihaknya masih kesulitan memenuhi permintaan Kartu Nikah dari pasangan suami istri yang memohon kartu tersebut. "Ada beberapa pasutri yang baru menikah, meminta Kartu Nikah ke kantor. Namun, saya tak bisa memenuhinya lantaran terbentur pada juknis yang belum diterbitkan Kemenag Pusat," papar Affandi, Senin (26/11/2018).

Affandi yang sebelumnya menjabat Kasie Haji Kemenag Pamekasan itu, menegaskan, meski Kemenag RI telah meluncurkan Kartu Nikah per 8 November lalu, namun daerah tetap belum bisa menerbitkan. "Semuanya terbentur juknis," tandasnya.

Selain persoalan juknis, Affandi mengaku kesulitan menerbitkan Kartu Nikah lantaran belum lengkapnya peralatan elektronik terkait penerbitan Kartu Nikah. Seperti peralatan mesih cetak atau printer yang sesuai dengan ukuran Kartu Nikah.

"Hingg saat ini, Kemenag RI hanya menunjuk beberapa daerah di Indonesia sebagai daerah pilot project. Sedangkan di Pamekasan, termasuk tiga kabupaten lainnya di Pulau Madura belum bisa menerbitkan Kartu Nikah tersebut,"

Affandi menjelaskan, Kartu Nikah yang dimaksud adalah sebuah kartu yang menampilkan foto pasutri. Dalam kartu tersebut ada chip yang dapat merekam semua data pasutri, sehingga apabila kartu dimasukan pada alat pendeteksi akan muncul data pemiliknya.

"Namun, pasutri di Pamekasan tidak perlu khawatir dengan keabsahan pernikahannya selama yang bersangkutan telah mengantongi dua lembar Buku Nikah. Buku Nikah untuk suami dan Buku Nikah untuk istri. Dan Buku Nikah tetap dan masih diakui negara sebagai dokumen resmi dan legal terbitan negara," tutup Affandi. (oqik)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kartu Nikah Belum Bisa Diterbitkan di Pamekasan"

Posting Komentar